5 Tersangka Pinjaman Online 'Rp Cepat' Diringkus Polisi Dijerat UU ITE, Korban dapat Bunga hingga 60Juta

- 19 Juni 2021, 18:14 WIB
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021. /Divisi Humas POLRI/

PRIANGANTIMURNEWS- Tersangka Pinjaman online dengan modus "Rp Cepat" diringkus polisi.

Melalui Dittipideksus Bareskrim Polri sudah mengamankan lima pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat.

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK.

Dua tersangka lainnya dalam keadaan buron yang merupakan warga WNA dengan inisial XW dan GK.

Hal tersebut Pencekalannya telah dilaporkan kepada pihak yang bersangkutan ke Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sebut Tidak Ada lagi Istilah RS Akan Kolaps di Jabar, ini Alasannya

Modus penipuan yang dilakukan "Rp Cepat" yaitu menawarkan pinjaman dengan bunga rendah. Namun, ternyata bunga yang dibebankan kepada nasabah sangat besar dan tidak wajar.

Kemudian, duit pinjaman yang diterima nasabah juga berbeda jauh dengan jumlah yang sebetulnya diajukan.

"Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021 Melansir dari Divisi Humas polri.

Baca Juga: Viral, Netizen Bagikan Rincian Pembayaran Gaji Kuli Bangunan Capai Jutaan Rupiah, Warganet Sebut Jangan Malu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x