PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Kesehatan Republik Indonoesia (Kemenkes RI) mengintruksi daerah-daerah yang termasuk zona merah untuk membatasi 100% mobilitas masyarakat.
Pembatasan yang dilakukan secara ketat ini merupakan salah satu upaya kewaspadaan kemenkes RI terhadap Covid-19 yang terus menerus menggila menyebar ke seluruh lapisan masyarakat khususnya anak-anak.
“Pemerintah memperketat PPKM Mikro mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di daerah yang masuk zona merah seiring dengan semakin meningkanya kasus COVID-19,” tulis Admin Kemenkes, seperti dikutip priangantimurnews.com dari twitter @kemenkes RI.
Baca Juga: Ini Koronologis Penemuan Mayat Perempuan di Rumah Kontrakan
Pembatasan sekaligus pengetatn PPKM Mikro dilaksanakan selama 2 minggu, dan pemerintah akan melakukan pemantauan setiap mobilitas masyarakat.
Lantas, bagaimana peraturan yang diintruksikan oleh kemenkes dalam membatasi mobilitas masyarakat khususnya di zona merah?
Berikut, peraturan yang diambil oleh pemerintah melalui kemenkes RI sebagai upaya menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, yaitu:
Pertama, Pengetatan kegiatan PPKM Mikro diperpanjang selama dua minggu kedepan dari 22 Juni-5 Juli 2021.