BPOM Izinkan Obat Ivermectin Lakukan Uji Klinis sebagai Obat Covid-19 di Indonesia

- 29 Juni 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi obat-obat Ivermectin
Ilustrasi obat-obat Ivermectin /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS– Baru-baru ini di dunia kesehatan tengah menjadi perbincangan adalah obat ivermectin.

Obat Ivermectin adalah obat-obat kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Pemerintah Indonesia akan melakukan serangkaian ujian klinis terkait obat Ivermectin yang dapat digunakan sebagai obat Covid-19.

Dilansir priangantimurnews.com dari Indozonehealthy, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan izin untuk melakukan uji klinis terkait Obat Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Baca Juga: Kunjungan Presiden Israel Reuven Rivlin ke Geduh Putih Amerika Serikat

Hal tersebut disampaikan oleh Penny K Lukito sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat melakuka konferensi pers pada Senin, 28 juni 2021.

Penny juga mengatakan tenyata obat Invermectin ini sudah digunakan di Ceko dan Peru, serta Negara India yang mengalami tsunami Covid-19 pada beberapa waktu lalu.

“Dari India, juga negara India pada saat masa-masa periode intensitas yang sangat tinggi itu. Mereka menggunakan Ivermectin, sampai mereda,” ucap Penny dalam konferensi Press BPOM.

“Kemudian mereka mulai tidak menggunakan lagi Ivermectin,” tambahnya. Dalam hal ini obat Ivermectin hanya digunakan dalam keadaan darurat saja.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Indozonehealthy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x