BPOM Izinkan Obat Ivermectin Lakukan Uji Klinis sebagai Obat Covid-19 di Indonesia

- 29 Juni 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi obat-obat Ivermectin
Ilustrasi obat-obat Ivermectin /Pixabay/

Baca Juga: Berita Transfer Real Madrid: Keputusan Ancelotti tentang Masa Depan Gareth Bale dan Martin Odegaard

Meskipun telah memberikan izin untuk uji klinis terkait Obat Ivermectin, Penny tetap menegaskan harus melakukannya dengan detail dan tertib, sebelum diberikan kepada para pasien Covid-19.

Sekedar Informasi, Obat Ivermectin ini dipercaya dapat mempercepat proses penyembuhan pasien Covid-19 serta mencegah perburukan pasien yang bergejala ringan dan sedang.

Namun, Obat Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Selain itu, Obat ini juga memiliki efek samping yang cukup kuat bagi para penderita yang mengonsumsi obat tersebut, sehingga, tidak dianjurkan untuk dibeli secara bebas.

Baca Juga: Breaking News: Gempa Bumi Tektonik M 3,4 Menggoncang Wilayah Buleleng-Bali

Pihak BPOM sendiri menghimbau masyarakat yang akan atau ingin memgonsumsi obat Ivermectin sebaiknya dilakukan sesuai anjuran dokter ahli.

Semoga uji klinis terkait Obat Ivermectin ini dapat berjalan lancar, dan dapat digunakan sebagai obat Covid-19 di Indonesia, dengan tujuan mampu meminimalisir penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Indozonehealthy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah