PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah pusat akan memberikan sangsi kepada kepala daerah yang tidak menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Sangsi tersebut berupa surat teguran sampai dua kali hingga pemberhentian sementara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi persnya melalui kanal youtube resmi Kementrian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," katanya.
Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurutnya ketentuan lebih lanjut akan diperkuat oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca Juga: Berikut 5 Vitamin yang Mampu Cegah Virus Covid-19
Selain pemberian sangsi kepada kepala daerah, pemerintah juga akan memberikan sangsi kepada para pelaku penyebar berita bohong mengenai PPKM.