Wagub Jabar Sebut PPKM Darurat Salah Satu Ihktiar Pemerintah

- 2 Juli 2021, 18:56 WIB
Wagub Provinsi Jawa Barat, Uu Ruhzanuln Ulum sedang di wawancara.
Wagub Provinsi Jawa Barat, Uu Ruhzanuln Ulum sedang di wawancara. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruhzanul Ulum menyebut, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat merupakan ihktiar pemerintah pusat dalam upaya menghilangkan Covid-19 khususnya di Jawa Barat.

Disamping ihktiar lain PHBS, prokes, Vaksin, dan sekarang PPKM darurat mencegah mobilisasi dalam kehidupan masyarakat, akan tetapi kita juga tidak menghalangi kebutuhan masyarakat asal sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

"Semua kegiatan ada aturannya termasuk pembisnis, pendidikan, kegiatan publik, tempat ibadah, tempat hiburan, tempat usaha dan lainnya, semua ada aturannya," katanya.

Baca Juga: Seleksi Penerimaan CASN BMKG 2021 Dibuka, Banyak Lowongan Buat Lulusan D3

Adanya, kebijakan ini masyarakat bisa menerima apa yang telah menjadi keputusan pemerintah, sejujurnya kebijakan PPKM ini, sedikit pun pemerintah tidak memiliki niat untuk menyengsarakan masyarakat.

"Sebaliknya keputusan pemerintah ini demi kemaslahatan dan kebaikan masyarakat," kata, Wagub kepada priangantimurnews.com di SMK STAI Al-Ruzhan Jalan Raya Banjar Cilangkap KM 4 Jumat 2 Juli 2021.

Uu menyebutkan, akan diberlakukannya PPKM di Jawa Barat dari 27 Kota/Kabupaten hanya ada 11 Kota Kabupaten yang dinyatakan PPKM.

Yang dinyatakan PPKM diantaranya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Depok, Indramayu, Kuningan, Karawang, dan yang lainnya. Itu pun tidak semua karena PPKM sekalanya hanya tingkat RT dengan jumlah 730 RT se Jawa Barat.

Baca Juga: Pangandaran Masuk PPKM Darurat, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah