Cek Besaran Tunjangan Suami/Istri Dan Anak Pada Gaji PNS 2021, Lulusan SMA, S1, S3 Golongan I Hingga IV

- 2 Agustus 2021, 09:41 WIB
CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Gaji PNS 5 Instansi di Atas Rat-rata, Ada yang Sampai Rp900 Juta
CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Gaji PNS 5 Instansi di Atas Rat-rata, Ada yang Sampai Rp900 Juta /

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III a Rp. 2.579.400 - 4.236.400 Golongan III b Rp. 2.688.500 - 4.415.600
Golongan III c Rp. 2.802.800 - 4.602.400 Golongan III d Rp. 2.920.800 - 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IV a Rp. 3.044.300 - 5.060.000 Golongan IV b Rp. 3.173.100 - 5.211.500 Golongan IV c Rp. 3.307.300 - 5.211.900 Golongan IV d Rp. 3.447.200 - 5.661.700 Go ongan IV e Rp. 3.593.100 - 5.901.200

Kisaran hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Meriahkan Kemerdekaan Indonesia Dengan Twibbon HUT RI Ke-76, Berikut Cara Memasang Kualitas Foto Terbaik

TUNJANGAN

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

2. Tunjangan suami/istri
PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. (PP Nomor 7 Tahun 1977)

3. Tunjangan Anak

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah