Baca Juga: Update Terbaru, Besaran Gaji Dan Tunjangan PNS 2021, Golongan I Hingga IV
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Perjalanan Dinas(Dinas ke luar kota dan ke luar negeri) Komponen perjalanan dinas diantara lain uang harian yang terdiri dari:
Uang makan
Uang saku
Uang transport lokal
Biaya lainnya yang terdiri dari:
Biaya transportasi
Biaya penginapan
Biaya sewa kendaraan
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).***