Cek Besaran Tunjangan Suami/Istri Dan Anak Pada Gaji PNS 2021, Lulusan SMA, S1, S3 Golongan I Hingga IV

- 2 Agustus 2021, 09:41 WIB
CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Gaji PNS 5 Instansi di Atas Rat-rata, Ada yang Sampai Rp900 Juta
CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Gaji PNS 5 Instansi di Atas Rat-rata, Ada yang Sampai Rp900 Juta /

PRIANGANTIMURNEWS - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka tanggal 2 - 3 Agustus 2021.

Bagi kalian yang sudah lolos administrasi CPNS 2021 boleh cek besaran tunjangan suami/istri dan anak gaji PNS.

Pada seleksi CPNS 2021 jumlah pelamar 4.542.134 pendaftar yang terdiri dari pelamar CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Update Terbaru, Besaran Gaji Dan Tunjangan PNS 2021, Golongan I Hingga IV

1.Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan I a Rp 1.560.800 - 2.335 800 Golongan I b Rp 1.704.500 - 2.472.900 Golongan I c Rp. 1.778.600 - 2.577.500 Golongan I d Rp. 1.851.800 - 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan 03)

Golongan II a Rp2.122 200 - 3.373.600 Golongan Il b Rp. 2.208.400 - 3.516 300 Golongan II c Rp. 2.301.800 - 3.665.000 Golongan II d Rp. 2.389.200 - 3.820.000

Baca Juga: Alternatif Memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia Dengan Permainan Secara Virtual 17 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x