2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Hanya berlaku untuk tiga anak, dengan syarat
Anak berumur kurang dari 18 tahun
Belum menikah
Tidak memiliki penghasilan sendiri
Anak tersebut menjadi tanggungan PNS (PP Nomor 7 Tahun 1977)
4. Tunjangan Makan
Golongan I dan II Rp35.000/hari
Golongan III Rp37.000/hari
Golongan IV Rp41.000/hari
(Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018).