PRIANGANTIMURNEWS- Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan secepatnya diberikan kepada para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diutamakan untuk pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdaganan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga secepatnya akan segera dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa terdapat beberapa persyaratan penerima BSU tahun 2021.
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram Kemnaker, berikut persyaratan penerima BSU tahun 2021, yaitu:
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.
Baca Juga: Bersaing di Olimpiade Tokyo, Ini Deretan Pelatih Badminton Indonesia Membela Negara Lain