Anggota Dewan Soroti Status lahan, Ini Jawaban Kuasa Hukum PT Trijaya Permana Sejati

- 4 Agustus 2021, 17:52 WIB
Kuasa Hukum Sodikin Didik Puguh Indarto/ Puguh & Partners
Kuasa Hukum Sodikin Didik Puguh Indarto/ Puguh & Partners /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Tim legal atau kuasa hukum PT Trijaya Permana Sejati, Didik Puguh Indarto menegaskan bahwa proses pematangan lahan SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung Kecamatan/Kabupaten Pangandaran yang dilakukan pihaknya telah didasari oleh aturan hukum yang jelas.

Hal itu ditegaskan Didik Puguh menyusul adanya asumsi yang dilontarkan salah seorang politisi di DPRD Pangandaran.

"Dipertanyakan mengenai legalitas kami, maka sekarang kami tegaskan bahwa PT Trijaya Permana Sejati telah menerima Surat Penawaran Pembelian Asset atau Offering Letter dari pemilik tanah (kuasa penjual) dimana dalam salah satu syarat dan ketentuannya disebutkan bahwa kami memiliki hak dan tanggung jawab sepenuhnya dalam rangka pengosongan tanah SHGB No.7 sampai 14 Desa Pananjung tersebut," papar Didik Puguh.

Baca Juga: Bikin Heboh, Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Sebut Stres karena PPKM Diperpanjang

"Ya memang pernah ada gugatan dari Gawanesa kepada PT. Startrust dan kemudian gugatan itu dicabut oleh penggugatnya. Dengan begitu jelas gugatannya menjadi gugur," sambung Didik Puguh.

Kemudian terkait ada tidaknya akta perdamaian atau akta van dading, Didik Puguh menegaskan berkas itu sudah dikantongi pihaknya.

"Kalau mempertanyakan ada tidaknya akta perdamaian atau akta van dading, ya ada lah. Akta van Dading antara Hirawan, PT Startrust dan Lelarati Lukman dkk diputus oleh PN Bandung pada tahun 2003 dan sejak saat itu Akte Van Dading mengikat kedua belah pihak," kata Didik Puguh. Sehingga kepemilikan tanah itu jelas dan tak ada lagi sengketa.

Baca Juga: Mengaku Stres, Dinar Candy Turun ke Jalan Pakai Bikini

Sementara itu terkait tudingan bahwa selama ini lahan tersebut terlantar, sehingga harus dikembalikan kepada pemerintah, Didik Puguh menilai tudingan itu tidak mendasar.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah