Polri Berencana Ubah Plat Nomor Kendaraan Berwarna Dasar Putih, Ini Penjelasannya

- 15 Agustus 2021, 23:00 WIB
Polri Berencana Ubah Plat Nomor Kendaraan Berwarna Dasar Putih,
Polri Berencana Ubah Plat Nomor Kendaraan Berwarna Dasar Putih, /Instagram @tmspolrestabesbandung/

PRIANGANTIMURNEWS-Kepolisian Republik Indonesia berencana melakukan perubahan pada sistem warna plat nomor kendaraan bermotor (ranmor).

Untuk plat nomor kendaraan pribadi akan menggunakan warna dasar putih dengan penomoran berwarna hitam.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengefektifkan sistem tilang elektronik, di mana teknologi kamera pengawas lebih mudah mengidentifikasi penomoran berwarna hitam daripada sebaliknya.

Selain itu, ada juga jenis baru plat kendaraan berwarna dasar hijau dan penomoran hitam.

Plat tersebut digunakan oleh kendaraan di zona perdagangan bebas/bebas bea masuk yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Orang Tua Indonesia Berduka Atas Anak Korban Covid-19

Berikut beberapa poin perubahan yang tertuang pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, dikutip dari akun Instagram @tmcpolrestabesbandung.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah