(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Kebijakan ini rencannya mulai diberlakukan tahun depan. Proses penggantian akan diwajibkan kepada pemilik kendaraan ketika pemilik kendaraan memperbarui izin dan membayar pajak kendaraan. ***