Belum Divaksin, Apakah Bisa Ikut SKD CPNS 2021, Berikut Penjelasannya

- 31 Agustus 2021, 14:47 WIB
 Ilustrasi seorang warga sedang divaksin
Ilustrasi seorang warga sedang divaksin / Pexels /

PRIANGANTIMURNEWS – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan segera dilakukan secara offline di tempat seleksi, tapi ada persyaratan dimana peserta harus divaksin terlebih dahulu.

Vaksinasi ini merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan oleh para peserta SKD CPNS 2021 yang berasal dari Jawa , Madura, dan Bali (Jamali).

Hal ini berdasarkan Surat Edarab Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksei Kompetensi PPPK Non Guru, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Baca Juga: Persib Bandung Gandeng Pelaku UMKM Produksi Jersey Supporter Edition

Namun, bagaimana jika ada para peserta yang tidak bisa divaksin, apakah bisa ikut SKD CPNS 2021 atau tidak?

Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut penjelasan mengenai para peserta yang belum bisa divaksin, apakah bisa ikut SKD CPNS 2021 atau tidak.

Perlu ketahui, jika program vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Sedang Mengalami Pengalihan Peperangan dari Konvensional ke Teknologi

Para peserta SKD yang belum bisa divaksin, masih diperbolehkan untuk mengikuti SKD, tapi dengan dua alasan berikut.

Pertama, Peserta SKD CPNS 2021 wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x