Pengumuman Penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Ini Langkah Ikuti Pelatihannya

- 1 September 2021, 16:24 WIB
Penerima Kartu PRakerja gelombang 19 sudah diumumkan. Berkut Ilustrasi pembelian pelatihan program Kartu Prakerja
Penerima Kartu PRakerja gelombang 19 sudah diumumkan. Berkut Ilustrasi pembelian pelatihan program Kartu Prakerja /Instagram @prakerja.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS – Pengumuman Penerimaan Kartu Prakerja resmi telah dibuka melalui SMS para penerima program Kartu Prakerja pada hari Rabu, 01 September 2021.

Program kartu prakerja adalah program pelatihan yang diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan di dunia kerja.

Nah, bagi yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima program kartu prakerja gelombang 19, maka kamu berhak untuk membeli dan mengikuti pelatihan yang telah disediakan.

Baca Juga: Saipul Jamil Besok Resmi Bebas, Sang Kakak, Samsul Ungkap Sudah Dibanjiri Tawaran Pekerjaan

Pastikan kamu membeli dan mengikuti pelatihan dengan kartu prakerja ini, agar keterampilan yang sesuai dengan minat dan bakatmu terasah.

Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan uang insentif setelah mengikuti pelatihan dengan kartu prakerja tersebut.

Lantas, bagaimana cara mengikuti pelatihan dengan kartu prakerja?

Baca Juga: Wah Ini Dia Sosok Pemeran Utama Wanita di Film ‘Aku Bukan Jodohnya’, Icha Maysha Seleb TikTok Berumur 15 Tahun

Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @prakerja.go.id, berikut langkah-langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja:

  1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja.
  2. Pastikan dana pelatihan sudah tersedia di akun Kartu Prakerja milikmu.
  3. Bandingkan pelatihan Platform mitra lembaga Kartu Prakerja, yaitu Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.
  4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
  5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
  6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.
  7. Bila lewat dari waktu 30 hari, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca Juga: Inilah 5 Perekrutan Pemain yang Melebihi Ekspektasi di Tenggat Waktu Jendela Transfer

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x