Mau Mendapatkan Bantuan Masjid dan Mushala, Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 4 September 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi masjid dan mushalla.
Ilustrasi masjid dan mushalla. /Pexels/
PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional untuk masjid dan mushala di daerah terdampak covid-19 tahun anggaran 2021.
 
Bantuan akan diberikan kepada takmir dan pengurus masjid/mushalla dalam penanganan pandemi covid-19.
 
Bantuan operasional yang disalurkan diharapkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19. 
 
 
Dikutip priangantimurnews.com dari situs resmi kemenag, besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk tiap Masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap Mushalla. 
 
Berikut syarat dan prosedur penggunaan bantuan Masjid/Mushala?
 
Bantuan digunakan untuk :
 
1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tangan, hansanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh (termometer digital), obat - obatan/multivitamin, dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid- 19 pada Masjid dan Mushalla.
 
2. Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi Masjid dan Mushalla.
 
 
3. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan Masjid dan Mushalla secara daring; dan
 
4. Langganan daya dan jasa seperti, listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan Masjid dan Mushalla.
 
Persyaratan dan Prosedur :
 
● Persyaratan
 
1. Masjid/Mushalla terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementrian Agama.
 
2. Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau Mushalla; dan
 
3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid- 19
 
 
● Prosedur
 
1. Pemohon bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui :
 
2. Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada No.1 terdiri dari :
 
a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
 
b. Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama setempat
 
c. Fotokopi keputusan susunan kepengurusan 
 
 
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
 
e. Fotokopi buku rekening Bank atas nama Masjid atau Mushalla yang masih aktif; dan
 
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus bermaterai cukup
 
Untuk permohonan bantuan Masjid dan Mushalla paling lambat 12 September 2021.

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x