PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan memberikan bantuan operasional masjid dan mushala di seluruh Indonesia.
Bantuan operasional ini merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah melalui Kemenag RI terkait tempat peribadahan umat muslim.
Masjid dan mushala yang akan mendapatkan bantuan adalah masjid dan mushala yang berada di daerah terdampak Covid-19.
Setiap masjid dan mushala dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan operasional dari Kemenag RI dengan mematuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Sedang Dipringati, Inilah Fakta Menarik Dibalik Sejarah Hari Pelanggan Nasional 4 September 2021
Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh para pengurus masjid dan mushala yang ingin mengajukan bantuan.
Syarat mengajuan bantuan dari pemerintah melalui Kemenag RI.
Pertama, Masjid dan mushala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Kementerian Agama.
Kedua, Memiliki rekening Banak atas nama masjid dan mushala.