Terduga Pelaku Pelecehan Siap Laporkan Balik Pelapor dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

- 7 September 2021, 17:01 WIB
Terduga pelaku pelecehan di KPI, laporkan balik pelapor dengan kasus pencemaran nama baik.
Terduga pelaku pelecehan di KPI, laporkan balik pelapor dengan kasus pencemaran nama baik. / YouTube TvOneNews/

PRIANGANTIMURNEWS – Kasus pelecehan dan perundungan yang terjadi di dalam kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini memasuki babak baru.

Dikabarkan, terduga pelaku pelecehan  tersebut kini akan melaporkan balik MS atau korban dengan kasus pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Puthuena, setelah ditemui awak media pada Senin 6 Sepember 2021.

Baca Juga: Setelah Absen Lawan Barito Putera, Geoffrey Castillion Kembali Berlatih Bersama Persib

Menurut Tegar Puthuena, pihaknya telah mengklaim bahwa pelecehan seksual dan perundungan yang disebutkan MS tidak pernah ada.

“Klien kami sudah jalani pemeriksaan sejak pagi, pada intinya polisi mendalami soal kejadian tehun 2015. Dan sejauh ini yang kami temukan, peristiwa itu tidak ada,” ujar Tegar, dikutip priangantimurnews.com dari kanal YouTube TvOneNews, pada Selasa 7 September 2021.

Selain itu, Tegar juga meyampaikan bahwa tidak ada bukti-bukti yang memperkuat tuduhan MS yang mengklaim kliennya melakukan kejahatan.

Baca Juga: Biofarma Produksi Alat Diagnosa Covid- 19 dengan Metode Kumur

“Peristiwa seperti yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung dengan bukti apapun, satu-satunya sumber yang dijadikan rujukan hanya keterangan atau rilis yang terlanjur tersebar di media sosial,” terangnya.

Tak hanya itu, Tegar juga menyebutkan bahwa klien beserta keluarganya kini menjadi korban doxing, dan  perundungan netizen.

“Akibat rilis yang disebar, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi kemudian adalah cyber bullying. Baik kepada klien kami, keluarga, sampai anak-anaknya,” kata tegar.

Baca Juga: Sinopsis Film Series ‘Sianida’ Episode 5, Tayang Besok 8 September 2021

Dengan berbagai timbangan dari pihak terlapor dari kasus tersebut, terduga pelaku berniat akan melaporkan balik pelapor atau korban dengan kasus pencemaan nama baik.

"Oleh karena itu kami akan menimbang-nimbang untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor yang sudah terlanjur melakukan ini," ucapnya menambahkan.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, bahwa akhir-akhir ini tengah ramai dibincangkan publik terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di dalam kantor Komis Penyaiaran Indnesia.

Baca Juga: Mahasiswa Aktif Tidak Bisa Ikut Prakerja, Ini Cara Daftar Bantuan UKT Mahasiswa Ke PTN/PTS

MS yang merupakan pegawai KPI sekaligus korban, mengaku mendapat perundungan dan pelecehan seksual dari sejumlah pegawai senior sejak tahun 2012 lalu, hingga membuat mentalnya terganggu.

Mendapatkan kabar tersebut, pihak KPI langsung menon aktifkan 8 pegawai yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual tersebut.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube tvOne News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah