KPI Larang Lembaga Penyiaran Mengamplifikasi dan Glorifikasi Siaran Terkait Saipul Jamil

- 6 September 2021, 16:21 WIB
Kebebasan Saipul Jamil di sambut awak media.
Kebebasan Saipul Jamil di sambut awak media. /Tangkapan layar Youtube SCTV/

PRIANGANTIMURNEWS- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya buka suara terkait siaran Saipul Jamil di sejumlah televisi.

Pasalnya, beberapa lembaga penyiaran televisi telah siarkan penyambutan Saipul Jamil setelah bebas dari penjara terkait kasus pencabulan.

Hal ini lantas mendapatkan penolakan dari publik. Mereka protes jika penyambutan Saipul Jamil di televisi itu sangat tidak pantas.

Oleh karena itu, KPI pun langsung menanggapi penolakan tersebut.

Baca Juga: Menteri Desa PDTT, Gus Halim Minta Masyarakat Jangan Takut Divaksin, Semua Aman Walau Ada Efeknya

Melalui laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, pihaknya telah tegas mengatakan pada lembaga penyiaran televisi agar tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dikutip priangantimurnews.com dari laman resmi KPI Senin 6 September 2021.

Kasus pencabulan Saipul Jamil terhadap seorang remaja laki-laki di masa lalu bukan lah suatu hal yang baik untuk disambut kebebasannya.

Baca Juga: Hary Susanto Mengukir Sejarah Juara Dunia Pada Kejuaraan Bulu Tangkis

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x