Anak di Bawah 17 Tahun Harus Punya KIA, Berikut Syarat Pembuatan dan Manfaatnya

- 6 September 2021, 12:26 WIB
Potret ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA)
Potret ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA) / Pikiran Rakyat /

PRIANGANTIMURNEWS – Anak-anak Indonesia saat ini diharuskan untuk memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu Identitas Anak (KIA) ini dimiliki oleh anak di bawah 17 tahun, baik itu yang masih balita atau sudah bersekolah.

Hadirnya Kartu Identitas Anak (KIA) ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara dalam memuliakan anak sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Prediksi Skor Belanda vs Turki, Head-to-Head,, Berita Tim, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

Pemerintah juga ingin mendorong kemandirian anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA) yang nantinya dapat dimanfaaatkan sebaik mungkin.

Pembuatan KIA sendiri diserahkan langsung kepada pihak Kependudukan Catatan Sipil Negara, seperti halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, apa saja syarat yang harus dipersiapkan dalam pembuatan KIA dan manfaat dari KIA itu sendiri untuk anak-anak dibawah 17 tahun?

Baca Juga: Pangandaran Masuk PPKM Level 2, Resepsi Hajatan dan Hiburan Sudah Bisa Dilaksanakan. Ini Syaratnya

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat pembuatan dan manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA).

Syarat Pembuatan KIA, dibagi kedalam dua kategori, yaitu untuk usia 0-5 tahun dan juga usia 5-17 tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x