PRIANGANTIMURNEWS – Anak-anak Indonesia saat ini diharuskan untuk memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu Identitas Anak (KIA) ini dimiliki oleh anak di bawah 17 tahun, baik itu yang masih balita atau sudah bersekolah.
Hadirnya Kartu Identitas Anak (KIA) ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara dalam memuliakan anak sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemerintah juga ingin mendorong kemandirian anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA) yang nantinya dapat dimanfaaatkan sebaik mungkin.
Pembuatan KIA sendiri diserahkan langsung kepada pihak Kependudukan Catatan Sipil Negara, seperti halnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, apa saja syarat yang harus dipersiapkan dalam pembuatan KIA dan manfaat dari KIA itu sendiri untuk anak-anak dibawah 17 tahun?
Baca Juga: Pangandaran Masuk PPKM Level 2, Resepsi Hajatan dan Hiburan Sudah Bisa Dilaksanakan. Ini Syaratnya
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat pembuatan dan manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA).
Syarat Pembuatan KIA, dibagi kedalam dua kategori, yaitu untuk usia 0-5 tahun dan juga usia 5-17 tahun.