KPI Minta Pemeran Zahra Dalam Sinetron Suara Hati Istri Diganti

- 5 Juni 2021, 13:58 WIB
Sutradara Angga Sasongko kritisi tindakan KPI pada sinetron Suara Hati istri: Zahra.
Sutradara Angga Sasongko kritisi tindakan KPI pada sinetron Suara Hati istri: Zahra. /Instagram.com/@ciarachelfx/@anggasasongko/
PRIANGANTIMURNEWS – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) minta Indosiar untuk menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri -Zahra.
 
Tindakan itu dilakukan karena sinetron  Suara Hati Istri - Zahra dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standaar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
 
Selain itu,  KPI juga meminta alur dan pemeran Zahra dalam sinetron ‘Suara Hati Istri – Zahra’ diganti.
 
 
Dikutip priangantimurnews.com dari instagram@kpipusat pelanggaran yang dilakukan di antaranya, jalan ceritanya, dan penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun.
 
Sementara dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 tahun masih karegori anak. Selain itu, alur cerita yang mengandung kekerasan dalam rumah tangga dan adegan romantisme suami istri yang berlebihan.
 
Jika dikaitkan dengan pemeran utama yang baru 15 tahun tentu hal tersebut berpotensi melanggar hak-hak anak.
 
Pada permasalahan ini, bukan hanya saja menyangkut undang-undang penyiaran, tetepi juga menyangkut dengan undang-undang yang lainnya, seperti perlindungan anak dan perkawinan.
 
 
Selain memberhentikan sementara sinetron Zahra, KPI juga meminta kepada Indosiar untuk merubah alur cerita sinetron tersebut.
 
 Sebelumnya, masyarakat meminta agar sineton Zahra ini di hentikan, namun KPI mengambil Tindakan yang sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.***
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kpipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x