Tayangan RTV Melebihi Batas Maksimum Waktu, KPI Menegur Tegas

- 24 Februari 2021, 20:21 WIB
Program Siaran Langsung teguran KPI kepada RTV
Program Siaran Langsung teguran KPI kepada RTV /Instagram @kpipusat/

PRIANGANTIMURNEWS- Melewati batas maksimum penyiaran asing, KPI menegur RTV dengan sanksi tertulis. Menurut KPI, RTV Lewati batas waktu Siaran Asing. Dinilai melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat tertulis sanksi teguran untuk program siaran asing stasiun televisi RTV, Kamis (11/2/2021) pekan lalu. Alasannya, RTV telah melewati durasi waktunya.

Dikutip Priangantimurnews.com dari unggahan Instagram @kpipusat. Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: BTS Menampilkan Album ‘BE,' dan Memberi Kejutan dengan Cover Lagu Coldplay di 'MTV Unplugged'

KPI menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari.

"Pihaknya telah menghitung secara rinci seluruh siaran mata acara asing di semua TV dalam satu hari," kata Wakil Ketua KPI PusatMulyo Hadi Purnomo. Pada 14 Januari 2021.

Lanjutnya ia mengtakan, pantauan yang dilakukan tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, KPI menemukan waktu siaran asing di RTV telah melewati batasan maksimal.

Baca Juga: 4 Hal Pelajaran yang Ada di Program ‘Pintu Bekah’ Indosiar

Karena telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x