Wali Kota Tasik Non Aktif Budi Budiman Divonis 1 Tahun, Tapi Tak Lama Lagi Bebas

- 24 Februari 2021, 17:34 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara /Desk Jabar/Yedi Supriyadi/yedi supriadi

PRIANGANTIMURNWES - Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman divonis hukuman 1 tahun penjara.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada sidang Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 24 Februari 2021.

Dalam putusan itu, Budi Budiman selain divonis hukuman penjara 1 tahun, juga harus membayar denda Rp200 juta.

Baca Juga: 15 Warga di Tasikmalaya Jadi Korban Investasi Bodong, Penipu Catut Nama Pengusaha Lokal Sukses

Bila saja jaksa KPK tidak melakukan banding maka terdakwa Budi Budiman akan segera bebas dalam jangka waktu beberapa bulan kedepan.

Dirangkum priangantimurnews.com dari deskjabar dari artikel berjudul "Budi Budiman Divonis 1 Tahun: Bila Jaksa KPK Tak Banding, Walikota Ini Tak Lama Lagi Bebas"

diketahui Budi Budiman ditahan sejak 23 Oktober 2020 berarti sudah empat bulan ditahan. Budi Budiman juga bisa mendapatkan keringanan selama ditahan karena dia mendapatkan status JC (justice collaburator) sehingga bisa mendapat remisi.

Kalau saja dapat remisi lebaran dan hari besar lainnya, maka bisa saja Budi Budiman tinggal di Lapas Sukamiskin tinggal beberapa bulan saja.

Baca Juga: TAGANA Pangandaran Sudah Bergabung dengan Tim SAR Gabungan di Lokasi Bencana Banjir Bekasi

Penasehat hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana pun tidak memungkiri kalau kliennya bisa segera keluar bebas dari Lapas Sukamiskin bila jaksa KPK tidak banding.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x