Wali Kota Tasik Non Aktif Budi Budiman Divonis 1 Tahun, Tapi Tak Lama Lagi Bebas

- 24 Februari 2021, 17:34 WIB
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Bandung Dennie Arsan saat membacakan putusan untuk terdakwa Budi Budiman. Walikota non aktif Tasikmalaya itu divonis 1 tahun penjara /Desk Jabar/Yedi Supriyadi/yedi supriadi

"Mudah mudahan saja jaksa KPK tidak banding sehingga pa Budi Budiman bisa cepat cepat berkumpul dengan keluarga," ujar Bambang Lesmana usai sidang.

Bambang Lesmana pun menyatakan apresiasi terhadap putusan hakim karena selama ini menurutnya belum pernah ada putusan Tipikor yang turun hingga setengahnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Filosofi Serabi, Cemilan Sedehana Tradisional yang Masih Terkenal Saat Ini

 

"Ini patut diapresiasi kerja tim penasehat hukum yang terus berjibaku selama ini dan hasilnya sangat memuaskan, hingga bisa memberikan keyakinan kepada hakim untuk memvonis 1 tahun penjara," ujar Bambang Lesmana kepada wartawai usai sidang.


Bambang Lesmana menyebut ini prestasi dimana tuntutan Jaksa KPK selama dua tahun bisa mengurangi setengahnya. Budi Budiman sendiri sudah menjalani hukuman beberapa bulan sejak ditahan KPK sehingga bila jaksa KPK tidak banding berarti tinggal beberapa bulan lagi bisa menghirup udara bebas.

Baca Juga: Liverpool dan Man United akan Memperebutkan Nikola Milenkovic saat Perburuan Transfer

"Ini prestasi yang bagus, tidak ada tuntutan 2 tahun hilang setengahnya hanya di kasus Budi Budiman. JC nya lagi dikabulkan," ujarnya.

Hanya saja berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK selalu akan banding bila vonis hakim Tipikor kurang dari dua pertiga tuntutan.

Seperti dalam kasus terdakwa Budi Budiman, jaksa KPK menuntut 2 tahun penjara, bila vonis hakim 2/3 yakni 1 tahun 6 bulan maka KPK biasanya tidak melakukan banding karena vonis hakim tidak melebihi 2/3 dari tuntutan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah