PRIANGANTIMURNEWS- Ramai diperbincangkan media soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) terkait kebebasan berpendapat warga negara melalui internet.
Setelah mendapatkan banyak dukungan dari berbagai politisi senior melalui akun sosial medianya masing-masing.
Desakan kepada Presiden untuk segera merevisi UU ITE telah dilontarkan oleh berbagai tokoh dan influencer.
Baca Juga: Joe Biden Dituntut agar Segera Menghukum Muhammed bin Salman Demi Nilai Kemanusiaan
Komentar terkait UU ITE pun hadir dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia.
Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kpipusat pada Selasa, 2 Maret 2021.
Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano beranggapan bahwa, Revisi UU ITE Sebaiknya Berkaca Pada Pendekatan Hukum UU Penyiaran dan UU Pers .
Baca Juga: Setahun Pandemi, Ikatan Dokter Indonesia Harapkan Segera Perkuat Kesehatan Nasional
Gelombang desakan serta dukungan agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) segera direvisi datang dari berbagai kalangan.