"PT Sentul memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," kata Haris dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @rockygerungfans.
Kata Haris ancaman itu tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky. Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun 2021 ini.
"Ada tiga poin yang dipaparkan dalam surat somasi. Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng," kata Haris.
Kemudian, PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
"Poin kedua bahwa akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Pemerintah Daerah, DPRD Pangandaran Akan Berikan Reward untuk Desa Tertinggi Vaksinasi
PT Sentul City mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Poin ketiga soal ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak segera mengosongkan huniannya," kata Haris.
Haris menegaskan kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, dan mengantongi surat garapan.