Tahun Depan, Karyawan Kena PHK Akan Dapat Bantuan dari Kemnaker 5 bulan Gaji

- 16 September 2021, 08:29 WIB
  Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebut, tahun depan akan ada program jaminan kehilangan pekerjaan
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebut, tahun depan akan ada program jaminan kehilangan pekerjaan / Instagram @anwsanusi /

PRIANGANTIMURNEWS - Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, perekonomian juga memukul banyak sektor terutama ketenagakerjaan.

"Akibat pandemi Covid-19 banyak perusahaan terpukul dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anwar Sanusi.

Akibat pandemi Covid-19, ada pula pemilik perusahaan yang merumahkan karyawannya. Sehingga angka pengangguran melonjak tajam.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Kamis 16 September 2021: 5 Shio Ini Untung Besar karena Ketekunannya dan Ulet

Berangkat dari pandemi ini pemerintah merancang bantuan sosial untuk para pekerja yang di PHK.

"Tahun depan 2022 akan ada program jaminan kehilangan pekerjaan," kata, Anwar dikutip priangantimurnewa.pikiran-rakyat.com Kamis 16 September 2021.

Kata Anwar, program baru ini. Skema yang dikenal dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Program yang ini kita siapkan terutama untuk para pekerja yang ter-PHK. Tapi nanti efektifnya Tahun 2022," ujar Anwar.

Baca Juga: Spoiler Sinema Spesial Suzzanna: Ajian Ratu Laut Kidul, Tayang Malam Ini Kamis 16 September 2021 di ANTV

Dengan program ini, masyarakat yang kehilangan pekerjaan ini akan mendapatkan semacam program jaminan sosial.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @anwsanusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah