PRIANGANTIMURNEWS - Cair September 2021 Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker segera disalurkan.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data penerima BSU Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kalian yang ingin mengetahui sebagai terdaftar penerima BSU Kemnaker, simak caranya disini.
Baca Juga: Bentrok Massa di Universitas Krisna Bekasi, Satu Orang Meninggal Dunia
Penerima BSU Kemnaker akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.
Namun perlu juga diketahui para pekerja atau buruh yang mendapatkan BSU Kemnaker Rp 1 juta rupiah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan Aktif.
Pekerja buruh yang menerima BSU Kemnaker adalah pekerja yang terdampak PPKM Level 3 dan 4.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021.
1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU
- Langsung akses melalui laman berikut ini www.sso.bpjsketenagakerjaan.
Editor: Muh Romli
Sumber: bsu.kemnaker.go.id