PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pekerja dan buruh yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker bagi yang memenuhi syarat.
Namun perlu juga diketahui para pekerja atau buruh yang mendapatkan BSU Kemnaker Rp 1 juta rupiah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan Aktif.
Berikut ini, syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta rupiah.
1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU
- Langsung akses melalui laman berikut ini www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJAMSOSTEK
- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.
2. Peserta yang belum memiliki akun sso/BP3STK 1