Mau Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 Kemnaker Rp3,5 Juta, Begini Syarat-syaratnya

- 5 September 2021, 06:03 WIB
Kemenaker akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja buruh. Ini syarat-syaratnya
Kemenaker akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja buruh. Ini syarat-syaratnya /instagram.com/@kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus akan membantu para karyawan yang terpuruk akibat terdampak pandemi covid 19.

Merealisasikan hal itu, Kemnaker memberikan bantuan kepada karyawan yang akan akan disesuaikan dengan Upah minimal kota/kabupaten yakn sebesar Rp3,5 juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah transfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Gegara Covid-19 Mental Generasi Z dan Millenial Rusak, Perlu Perhatian Khusus

Disampaikan melalui laman resmi Kemenkeu, Kemnaker telah menerima tahap pertama BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.


Berikut ini, 5 Syarat Penting Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.

BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.

Baca Juga: Diduga Terima Fee Proyek Rp 2,1 Miliar, Bupati Banjarnegara BS dan KA Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x