Pelajar dan Mahasiswa Tidak Dapat Program Kartu Prakerja, Ini Alasannya

- 16 September 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi seorang mahasiswa semester 3 5 dan 7 bisa mendaftarkan penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kemendikbudristek
Ilustrasi seorang mahasiswa semester 3 5 dan 7 bisa mendaftarkan penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kemendikbudristek /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Ternyata pelajar dan Mahasiswa tidak dapat daftar program Kartu Prakerja.

Program kartu Prakerja merupakan bantuan sosial pelatihan kerja untuk masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan dan sedang menganggur.

Kartu Prakerja gelombang 21 sudah dibuka tapi sayang Mahasiswa aktif ternyata tidak bisa mengikuti pelatihan Prakerja.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Ikuti Langkah mudah ini Agar Lolos Seleksi

Sudah diluncurkan sejak tahun 2020 program Kartu Prakerja banyak sekali peminatnya.

Berdasarkan keterangan di laman prakerja.go.id, disebutkan bahwa program Prakerja diperuntukan untuk pihak-pihak sebagai berikut:

  • Pencari kerja,
  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Adapun pihak yang tidak diperbolehkan mendaftar adalah:
  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badanu saha milik daerah
  • Maksimal penerima 2 anggota keluarga dalam 1 KK

Baca Juga: Tanggapan Rio Ferdinand atas Aksi Cristiano Ronaldo: Jika Saya Manajer, Saya Menyuruhnya Duduk

Berdasarkan penjelasan dia atas, disimpulkan bahwa mahasiswa  dan pelajar tidak bisa mendaftar karena tengah menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Kenapa Upload KTP Prakerja Susah dan Gagal Terus? Berikut 9 Trik yang Bisa Dicoba!

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x