Simak 12 Golongan yang Dilarang Daftar Prakerja, Mahasiswa Aktif Masih Bisa Dapat Bantuan UKT Kemendikbud

- 17 September 2021, 13:15 WIB
Penerima Kartu PRakerja gelombang 19 sudah diumumkan. Berkut Ilustrasi pembelian pelatihan program Kartu Prakerja
Penerima Kartu PRakerja gelombang 19 sudah diumumkan. Berkut Ilustrasi pembelian pelatihan program Kartu Prakerja /Instagram @prakerja.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Program Kartu Prakerja gelombang 21 sudah resmi dibuka pada Kamis, 17 September 2021.

Namun perlu diketahui ada penerima yang tidak berhak mendapatkan Program pelatihan Kartu Prakerja.

Sebagaimana diketahui bahwa Kartu Prakerja merupakan program yang dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Into The Spider-Verse, Kisah Petualangan Mules Morales

Selain itu program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi pelajar yang sudah lulus sekolah dan belum mendapatkan pekerjaan

Dirangkum dari laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:

12 Golongan ini tidak bisa daftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tidak Bisa Daftar Prakerja? Cara Mudah Daftar Bantuan UKT Mahasiswa Dari Kemendikbud Ristek

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
  9. Sedang menempuh pendidikan formal (termasuk SMU dan Perguruan Tinggi)
  10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
  11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
  12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x