PRIANGANTIMURNEWS- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat vaksin COVID-19 di luar negeri, dapat memperoleh sertifikat vaksinasi yang terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan mengajukan verifikasi di situs web Kementerian Kesehatan di alamat: vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, verifikasi ini harus dilakukan WNI dan WNA dengan mendaftar terlebih dahulu. Sehingga dapat mengakses fasilitas publik di Indonesia.
Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan bagi WNI, dan masing-masing keduataan bagi WNA yang hasilnya akan dikonfirmasi via email.
Baca Juga: Daftar 5 Manajer yang Bisa Menggantikan Ronald Koeman di Barcelona Saat Ini
Selanjutnya, pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi , melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi.
"Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI dan WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (21/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Disamping itu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham No. 34 Tahun 2021. Melalui peraturan ini pemerintah memeberikan pengecualian untuk masuk bagi WNA ke Indonesia.
Baca Juga: Man City dan Liverpool Lolos tapi Everton Tersingkir dari Piala Liga