Menaker Ida Fauziah: Penetapan Upah Minimum 2022 Harus Memperhatikan Tiga Hal

- 23 September 2021, 06:35 WIB
   Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziyah pimpin sosialisasi persiapan penetapan upah minimum oleh Depenas
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziyah pimpin sosialisasi persiapan penetapan upah minimum oleh Depenas /Instagram @kemnaker/

Seperti diketahui setiap tahun akan dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: ANDA HARUS TAHU, 8 Golongan Ini Dilarang Menerima BLT UMKM

Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi COVID-19.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah