ANDA HARUS TAHU, 8 Golongan Ini Dilarang Menerima BLT UMKM

- 22 September 2021, 22:30 WIB
Salah seorang warga yang laya untui menerima BLT UMKM
Salah seorang warga yang laya untui menerima BLT UMKM /Instagram @komenkopukm /

PRIANGANTIURNEWS - Dalam pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelak UMKM ternyata tidak semua warga boleh mengajukan.

Ada delapan golongan yang dilarang mengajukan dan menerima Bantuan Langsung (BLT) UMKM.

Sehingga tidak semua pelaku usaha mikro di Indonesia bisa dapat bantuan ini, termasuk 8 golongan terlarang yang dijadmin tidak akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: BANSOS PKH SISWA SMP, Ikuti Langkah-langkah Berikut ini

Berikut ini jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi penerima yang terdaftar di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum


Kuartal I dan II: cair ke 9,8 juta orang

- Juli 2021: cair ke 1,5 juta orang

- Agustus 2021: cair ke 1 juta orang

- September 2021: cair ke 500 ribu orang

Baca Juga: SEGERA CEK Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Cair Dua Bulan

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x