Rencana PKPU, Negara harus Memastikan Konsumen Mendapatkan Haknya

- 23 September 2021, 20:52 WIB
Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI Rolas Budiman Sitinjak.
Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI Rolas Budiman Sitinjak. /Humas BPKN RI/

Pemerintah wajib mempertimbangkan nasib kreditur-kreditur beritikad baik yang sudah bekerja atau menjual produk mereka atau menyalurkan kredit kepada debitur namun tidak mendapatkan pembayaran.

Tanpa upaya PKPU dan kepailitan, maka opsi satu-satunya bagi kreditur adalah melalui upaya hukum gugatan perdata yang dalam kondisi sebelum moratorium PKPU dan kepailitan saja dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Cek Hasil Seleksi Prakerja Gelombang 21 dengan 3 Cara Ini!

Prinsip atau legal standing BPKN-RI menilai rencana adanya Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memastikan konsumen mendapatkan haknya. Jangan sampai malah hak konsumen terganggu," tutup Rolas.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: HUMAS BPKN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah