Tersangka dari kasus ini menjelaskan bahwa pelaku usaha yang mendapat BLT UMKM akan mendapat uangnya utuh namun akan diberikan secara dua tahap.
Tak sedikit para pelaku usaha penerima bantuan langsung tunai ini akan melakukan pencairan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa.
Pemungutan liar ini dilakukan dengan cara memotong yang meminta pihak pelaku usaha untuk menyerahkan uang bantuan sebesar jumlah yang telah ditentukan.
Baca Juga: Mengintip 5 Kegiatan Kesha Ratuliu Saat Menunggu Kelahiran Buah Hati
Sementara pelaku usaha tersebut kemudian diminta untuk menyerahkan langsung uang tunai tersebut kepada Sekretaris Desa yaitu pencatut dana BLT UMKM ini.
2. Tindakan Kepada Pencatut Dana
Total pungutan yang cukup besar tersebut juga tak cukup dijadikan barang bukti. Pihak terkait juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi yaitu bagi penerima BLT UMKM.
Sedangkan untuk barang bukti yang telah terkumpul akan ditindak langsung demikian juga pelaku yang akan ditindak sesuai peraturan dalam undang-undang yang berlaku.
Demikianlah yang dapat dijelaskan mengenai ulasan lengkap tentang pencatut dana BLT UMKM, semoga bermanfaat.***