PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan sosial melalui Prgram Harapa Sejahtera (PKH).
Bantuan tersebut juga diberikan kepada penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi penyandang disabilitas yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.
Baca Juga: Tujuh Penyebab Mengapa NIK Tidak Terdaftar Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah
Melalui Bansos PKH, diharapkan warga miskin mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.
Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.
Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.
Bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.
Baca Juga: PENTING: Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka, Ini Prediksi Pembukaannya
Cara Cek Dafrtar Penerima Bansos PKH
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data