Indonesia Serius Hadapi Ancaman Militer Kontemporer Beni: Komcad Bisa Didayagunakan

- 7 Oktober 2021, 23:47 WIB
Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) saat sedang menunjukkan skilnya pada peresmian Komcad di Pusdiklatpassus Batujajar Kab.Bandung Barat, Kamis 7 Oktoner 2021
Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) saat sedang menunjukkan skilnya pada peresmian Komcad di Pusdiklatpassus Batujajar Kab.Bandung Barat, Kamis 7 Oktoner 2021 /Tangkapan Youtube Sekretariat Presiden/

PRIANGANTIMURNEWS - Indonesia saat ini sedang serius menghadapi ancaman militer kontemporer.

Jadi keberadaan komponen cadangan (komcad) sejalan dengan kebutuhan pertahanan nasional dalam mengantisipasi ancaman militer kontemporer.

Demikian diungkapkan Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis.

Baca Juga: Waspada Masalah Jantung Setelah Pulih dari COVID-19

Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Beni menyebut saat ini terdapat beberapa ancaman kontemporer terhadap Indonesia. Ancaman itu di antaranya potensi konflik di Laut China Selatan (LCS), spionase asing, dan lainnya.


Menurut Beni, Komcad bisa didayagunakan sebagai komponen yang mendukung TNI dalam menangani ancaman-ancaman tersebut, terutama dalam konteks psikologi operasi.


"(Yang dapat dilakukan komcad) dengan melakukan konter kampanye tentang proyeksi kapabilitas militer kita di Natuna dan sekitarnya," ujarnya di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Dalam Seminggu, Waduk Cirata Telan Dua Korban Jiwa, Satu Orang Belum Ditemukan


"Dan perlindungan dari hacker (peretas) atau spionase asing dengan keberadaan mereka dan kapasitas sesuai profesinya," tambahnya.


Hal serupa diutarakan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho.

Dia berpendapat, keberadaan komcad dapat mengantisipasi ancaman militer kekinian, yang tidak lagi terpusat. Dicontohkannya dengan terorisme.

Baca Juga: Bocoran Series Little Mom Episode 7 : Naura Alami Pendarahan, Hingga Keenan Kecewa Cintanya Ditolak


"Kebanyakan kalau kita bicara tentang masalah terorisme seperti itu, ya, kebanyakan tersebar dan tentunya dengan adanya komcad ini, menurut saya, ketika mereka kembali, nanti bekerja lagi, mungkin sebagai PNS atau menjadi bagian dari masyarakat tentunya mereka juga, kan, waspada terhadap ancaman-ancaman tersebut," paparnya.


Dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), anggota komcad dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.


Ancaman hibrida, merujuk Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 19 Tahun 2015, adalah ancaman yang bersifat campuran yang merupakan keterpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter.

Baca Juga: Vaksin Tahap ke-85 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Ahmad Yani


 Ancaman hibrida antara lain mengkombinasikan antara ancaman konvensional, asimetris, teroris dan cyber warfare, serta kriminal yang beragam dan dinamis.

Pun dapat berupa keterpaduan serangan antara penggunaan senjata kimia, biologi, nuklir dan bahan peledak (chemical, biological, radiological, nuclear, and explosive/CBRNE), dan perang informasi.***(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah