Lebih lanjut, Firman menjelaskan, ketentuan yang dapat menjerat oknum pemain harga obat-obatan, diantaranya Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Dimana sanksinya berupa pidana paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu ijin usahanya pun bisa dicabut,” ujarnya.
Baca Juga: 2 Eks Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Memilih Menjadi Petani dan Dagang Nasi Goreng
Di samping itu perbuatan pelaku usaha yang menaikan harga obat-obatan di saat pandemi ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi yang dapat dijerat dengan Undang-undang No. 7 drt. tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Senada dengan Firman, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi menegaskan kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dimasa pandemik ini harus mendapat sanksi hukum yang setimpal.
“Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih tegas menangani masalah ini, agar kejadian serupa tidak terulang kembali”. papar johan.
Baca Juga: VIRAL! Atlet Polandia Pinjam Bendera Indonesia di Kejuaraan Dunia
BPKN-RI sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk Kesehatan.
"Kami mendukung penuh upaya Bareskrim bersama kejaksaan untuk jangan ragu-ragu menindak tegas orang-orang yang bermain-main menaikkan harga obat." tutup Johan.***