- Batas kecepatan maksimal 80-100 km/jam
- Lelah atau ngantuk berhenti di rest area
- Stay safe untuk kita semua dalam berkendara
Baca Juga: Hukum Membersihkan Diri Setelah Istinjak Pakai Tisu, Bolehkah?
Pesan untuk #SahabatPUPR selama berkendara untuk selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, waspada dalam berkendara, dan utamakan keselamatan bukan kecepatan ya, Sahabat!.***