Cek Fakta Soal Kabar Hoaks Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman, Belajar dari Kecelakaan Maut Vanessa dan Bibi

- 8 November 2021, 12:53 WIB
Tangkap layar video.
Tangkap layar video. /Instagram @kemenpupr/

- Batas kecepatan maksimal 80-100 km/jam

- Lelah atau ngantuk berhenti di rest area

- Stay safe untuk kita semua dalam berkendara

Baca Juga: Hukum Membersihkan Diri Setelah Istinjak Pakai Tisu, Bolehkah?

Pesan untuk #SahabatPUPR selama berkendara untuk selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, waspada dalam berkendara, dan utamakan keselamatan bukan kecepatan ya, Sahabat!.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: instagram @kemenpupr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x