Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Berikut Sejarah dan Perumusannya

- 30 November 2021, 07:48 WIB
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. /Freefik/

PRIANGANTIMURNEWS - Pancasila berisi lima sila yang mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan serta kepribadian bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila kemudian dirumuskan oleh para tokoh bangsa dan akhirnya dijadikan sebagai dasar negara.

Para tokoh bangsa tersebut saling berdiskusi dan memaparkan sila-sila yang sudah dirumuskan untuk menemukan nilai-nilai terbaik bagi bangsa Indonesia sebagai dasar negara.

Baca Juga: WASPADA, Varian Omicron Lebih Cepat Menyebar, Sudah Lintas Benua

Peristiwa perumusan Pancasila diawali pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI) oleh Jepang pada 29 April 1945.

BPUPKI pun membentuk beberapa panitia untuk perumusan yang dikenal dengan "Panitia Sembilan" yang beranggotakan:

  1. Ir. Soekarno sebagai Ketua
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. Mr. AA Maramis
  4. Abikusno Cokrosuyoso
  5. Abdulkahar Muzakir
  6. H. Agus Salim.
  7. Ahmad Subarjo
  8. KH. A Wachid Hasyim
  9. Muhammad Yamin

Selain itu terdapat pula panitia kerja yang dibagi menjadi 4 yaitu:

Baca Juga: Profil dan Prestasi Sergio Aguero, Striker Barcelona yang Akan Pensiun

Panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x