Respon TNI Terkait Tindak Pidana Kekerasan Antara Oknum Anggota TNI AD dan Polri

- 7 Desember 2021, 18:23 WIB
Anggota TNI saat menjalani pemeriksaan.
Anggota TNI saat menjalani pemeriksaan. /Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa/

PRIANGANTIMURNEWS- Dengan terjadinya tindak pidana kekerasan antara oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura dengan oknum anggota Sabhara Polda Kalteng, Minggu, pukul 01.00 WIB, 5 Desember 2021 di Jalan Cilik Riwut KM. 03, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Sementara itu, para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: MENIT-MENIT Terakhir Jelang Pengungkapan Pelaku Pembunuhan di Subang, Danu Masuk Polda Jabar Lagi Ada Apa?

Dikutip dari Instagram @infokomando.official, Selasa, 7 Desember 2021, tiga orang diperiksa buntut insiden Polwan Polda Kalimantan Tengah dipukul oknum TNI.

Ketiganya merupakan prajurit TNI dari Korem setempat. Selain itu ada pula anggota Polri yang juga ikut diperiksa karena terlibat keributan.

"Dari Korem ada 3 orang yang diproses. Dari anggota Polri juga diproses yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Kismanto Eko Saputro.

Kismanto mengungkap meski masalah berakhir damai. Namun, proses hukum tetap berjalan.

Anggota Polwan saat dimintai keterangan.
Anggota Polwan saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Gaji Egy Maulana Vikri Nunggak, FK Senica Ditinggalkan Satu Pemainnya

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kapuspen tni Instagram @infokomando.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x