TNI AD Pastikan 3 Oknum Penabrak Pasangan Sejoli Handi-Salsabila di Nagreg

- 26 Desember 2021, 12:18 WIB
Foto yang dipotret warga dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat
Foto yang dipotret warga dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat /Tangkapan layar Twitter/

PRIANGANTIMURNEWS- Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan akan melakukan proses hukum secara tegas kepada tiga prajuritnya yang tersandung kasus kematian sejoli Handi dan Salsabila.

TNI AD pun telah menahan ketiga orang tersebut, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Koptu AS.

"TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS," tegas Tatang melalui keterangan tertulis, Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga: Menolak Lupa Tsunami Aceh 2004, 8 Negara Ini Ikut Tersapu Bersih Gelombang Air Laut Setinggi 40 Meter

Tatang memastikan, proses hukum pun akan dijalankan secara tegas dan transparan. Tak hanya itu, kata dia, TNI AD akan memberikan hukuman setimpal kepada tiga pelaku guna memenuhi rasa keadilan.

"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," jelasnya.

Ketiganya diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 328 KUHP juncto 333 KUHP juncto 181 KUHP juncto 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Menghilangkan Nyawa Orang juncto Penculikan juncto Merampas Kemerdekaan juncto Menghilangkan Mayat juncto Penyertaan dalam Tindak Pidana.

Baca Juga: BTS Posisi Puncak, Inilah 30 Peringkat Reputasi Brand Penyanyi KPop Desember 2021

Adapun ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. Kemudian, adapula Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 (Laka Lalin dan Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @infokomando.official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x