PRIANGANTIMURNEWS- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah efisiensi masyarakat dalam menggunakan layanan kesehatan dari pemerintah serta untuk memudahkan peserta mengakses layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, NIK dibuat untuk validitas data pengguna yang dibuat oleh pemerintah dan sudah disahkan oleh Undang-Undang.
Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Diprakirakan Terjadi di Sejumlah Provinsi
"NIK adalah kunci penting dalam setiap akses pengelolaan data, validitas, dan eligibilitas data kepesertaan. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS selaras dengan UU 24/2011 tentang BPJS," kata Ali.
Ditetapkannya NIK menjadi nomor JKN-KIS memberikan berbagai manfaat bagi peserta, diantaranya:
- Meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi,
- Meningkatkan mutu layanan kesehatan untuk peserta JKN-KIS,
- Memberikan kemudahan akses layanan kesehatan,
- Mengoptimalkan layanan administrasi,
- Mendorong masyarakat memilik e-KTP.
- Mekanisme untuk peserta juga sangat mudah, perseta tidak perlu mencetak kartu kepesertaan JKN-KIS dan bisa diakses lewat aplikasi Mobile JKN melalui smartphone.
NIK akan dimanfaatkan sebagai data kepesertaan tunggal, diantaranya untuk mencegah duplikasi data dalam pendaftaran JKN-KIS.***