PRIANGANTIMURNEWS - Timsus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan oknum polisi, lantaran terlibat peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan oknum polisi itu berinisial RN (38) diamankan, diduga karena terlibat dalam peredaran narkoba.
"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu, bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujarnya, Minggu 27 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Unduh MP3 Lagu dari YouTube, Cara Mengubah Cepat Video Menjadi Audio dengan y2mate.com
Komang menjelaskan, oknum polisi tersebut diamankan bersama 5 orang lainnya, yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kelima tersangka lainnya yang diamankan yakni perempuan AWA (35) dan ED (30) sebagai ibu rumah tangga, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) berprofesi sebagai wiraswasta.
Keenam pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar.
Lokasi kedua di Jalan Pampang belakang Pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Baca Juga: Irak, UEA Menghadapi Hubungan Krisis Dalam Upaya Untuk Menjaga Mimpi Piala Dunia Tetap Hidup