Semuanya diamankan di sebuah tempat indekos, itu berdasarkan laporan masyarakat.
Adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, karena sering berkumpul bersama di alam indekos.
"Ini dua TKP mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," jelasnya.
Baca Juga: Jepang vs Vietnam, Pratinjau, Berita Tim, H2H, Prediksi Skor: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram, kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***