Enam Pelaku Terlibat Narkoba Diringkus Petugas, Satu diantaranya Oknum Polisi

- 27 Maret 2022, 21:04 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. Tangkapan layar Instagram @polda_sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. Tangkapan layar Instagram @polda_sulsel /

PRIANGANTIMURNEWS - Timsus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan oknum polisi, lantaran terlibat peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan oknum polisi itu berinisial RN (38) diamankan, diduga karena terlibat dalam peredaran narkoba.

"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu, bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujarnya, Minggu 27 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Unduh MP3 Lagu dari YouTube, Cara Mengubah Cepat Video Menjadi Audio dengan y2mate.com

Komang menjelaskan, oknum polisi tersebut diamankan bersama 5 orang lainnya, yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima tersangka lainnya yang diamankan yakni perempuan AWA (35) dan ED (30) sebagai ibu rumah tangga, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) berprofesi sebagai wiraswasta.

Keenam pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar.

Lokasi kedua di Jalan Pampang belakang Pabrik besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Baca Juga: Irak, UEA Menghadapi Hubungan Krisis Dalam Upaya Untuk Menjaga Mimpi Piala Dunia Tetap Hidup

Semuanya diamankan di sebuah tempat indekos, itu berdasarkan laporan masyarakat.

Adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, karena sering berkumpul bersama di alam indekos.

"Ini dua TKP mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," jelasnya.

Baca Juga: Jepang vs Vietnam, Pratinjau, Berita Tim, H2H, Prediksi Skor: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram, kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah