Ini 3 Profil Majelis Hakim yang memvonis Lepas Aryanto Prametu Direktur PT PSM

- 28 Maret 2022, 12:49 WIB
Aryanto Prametu seusai menjalani sidang perkara korupsi benih jagung. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang memvonis lepas terdakwa Aryanto Prametu. Tangkapan layar Instagram @unxpsdoffial
Aryanto Prametu seusai menjalani sidang perkara korupsi benih jagung. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang memvonis lepas terdakwa Aryanto Prametu. Tangkapan layar Instagram @unxpsdoffial /

PRIANGANTIMURNEWS - Masih ingat dengan kasus korupsi benih jagung sebesar Rp 27 miliar oleh terdakwa Aryanto Prametu Direktur PT PSM.

Aryanto Prametu divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram dari segala tuntutan hukum dan bahkan menerima diskon hukuman.

Berikut dibawah ini profil 3 majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa Aryanto Prametu.

1. Hakim Ketua Soehartono

Seperti dikutip dari pt-mataram.go.id, Senin 28 Maret 2022, Hakim Soehartono merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

Soehartono lahir pada 1 Januari 1960. Di PT Mataram, dirinya berpangkat sebagai Pembina Utama Madya/IV/d.

Baca Juga: Menu Sahur Instan untuk Kamu yang Malas Karena Mengantuk

Soehartono merupakan lulusan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (S1) dan Universitas Gadjah Mada (S2).

Sebelum menjadi hakim tinggi di PT Mataram, dia pernah bertugas di beberapa tempat @alah satunya pernah menjadi Wakil Ketua PN Purworejo.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PT Mataram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x